Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Giliran Wilayah 5 dan 6, Penyerahan Sertifikat Akreditasi Gudep Kwarcab Cianjur Tahun 2022


PRAMUKACIANJUR.OR.ID | Sekretaris Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Cianjur, kak Ade Supriadi,MG.,LG secara resmi menyerahkan sertifikat akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka untuk sejumlah gugus depan, hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab Cianjur, Kwartir Ranting di Wilayah 5 dan 6 dan perwakilan dari masing-masing sekolah penerima sertifikat akreditasi.

Dalam arahannya menjelaskan bahwa Gugus Depan  adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda. dan merupakan  ujung tombak pendidikan kepramukaan yang didedikasikan untuk memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan nilai-nilai kepramukaan dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, wadah pembinaan bagi anggota muda dan pengabdian bagi anggota dewasa, meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, khususnya kaum muda.

Untuk menopang fungsi tersebut, gugus depan hams mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya. Ujar Kak Ade.

" Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus depan harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, untuk itu gugus depan harus diakreditasi oleh Kwartir Gerakan Pramuka. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar" Jelas Kak Ade

Seperti diketahui Kwartir Nasional telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 203  Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Akreditasi gugus Depan, pertimbangan tersebut di atas, Kwartir Nasional melakukan akreditasi bagi seluruh gugus depan di Indonesia.

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan.

Sementara itu Asesor Akreditasi Gugus Depan Kak E Muhidin menjalaskan bahwa Akreditasi gugus depan juga merupakan proses seluruh kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. 

" Untuk menentukan kelayakan gugus depan harus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut. Adapun komponen yang diamati dan selalu untuk dikembangkan adalah; Data Keanggotaan, Standar Administrasi Gugus depan, Standar Pengelolaan Gugus depan, Standar Kompetensi Pembina, Standar Kegiatan Gugus depan, Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG, Standar Sarana Prasarana, Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, dan Penghargaan dan Prestasi." Ucap kak Muhidin.

Pelaksanaan di lapangan, akreditasi gugus depan ini akan dilakukan oleh kwartir cabang, dan pengesahan dan penetapan hasil akreditasi akan dilakukan oleh Kwartir Nasional. Dalam pelaksanaan akreditasi kwartir cabang menunjuk dan menugaskan beberapa orang untuk menjadi asesor. Asesor yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikat asesor yang akan melaksanakan penilaian. Ketentuan tentang Asesor dan Tim Asesor akan diatur dalam surat keputusan tersendiri.Ucap Kak Muhidin, [PKC09]**

Post a Comment

0 Comments

Sistem Pengarsipan Digital