Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Wakil Ketua Kwarcab Cianjur Sematkan Tanda Kualifikasi Khusus Pembina


PRAMUKACIANJUR.OR.ID
| Wakil ketua Bidang Binawasa Kwartir Cabang Cianjur, kak Irwan Maulana menyematkan Tanda Kualifikasi Khusus Pembina pada sessi Pembukaan Manajamen Diklat, dan Narakarya/ Naratama di Kwartir Ranting Cikalongkulon Cianjur.

Sebagaimana diketahui Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cianjur telah memberlakukan  Tanda Kualifikasi Khusus Pembina pada tanggal 18 November 2021, adapun  Tanda Kualifikasi Khusus Pembina Pramuka di Kwarcab Cianjur. Ada 10 TKKP yg dicapai yaitu : 1) Sholat; 2) Qory; 3) Penyanyi; 4) Dirigent; 5) Mengarang; 6) Menjahit; 7) Juru Kebun; 8) Pengumpul Tanaman Hidup ; 9) PPPK ; 10) Pengaman Kampumg.

Ketua Kwartir Cabang Cianjur, Kak Budhi rahayu Toyib  sebelumnya sudah menyematkan TKKP kepada beberapa Pembina sebagai bentuk apresiasi kepada para pembina atas kompetensi yang dimiliki oleh para Pembina di gedung Bale Kitri Kwarcab Cianjur.

Wakil Ketua Bidang Binawasa Kwarcab Cianjur, Kak Irwan Maulana  menjalaskan bahwa adik adik pramuka kita selalu  di dorong untuk memiliki kecakapan khusus, tapi saat bersamaan para pembina kita  belum dibangun  sistem bagaimana mereka memiliki kecakapan khusus.

" Artinya kepada peserta didik kita mendorong untuk mencapai kecakapan khusus, sekalipun demikian pembina juga harus memiliki, untuk itulah Kwarcab Cianjur menerapkan proses pencapaian kualifikasi khusus pembina pramuka." jelas Kak Irwan.

Kak Irwan juga menjelaskan ada empat fungsi yang diharapkan dalam proses pencapaian kualifikasi khusus bagi para Pembina, pertama; sebagai apresiasi dan penghargaan atas apa yang telah dicapai kakak pembina, kedua; menjadi motivasi agar para pembina memiliki keinginan untuk terus belajar terus menerus tiada akhir untuk kecakapan live skill para pembina , ketiga; evaluasi, diharapkan sebagai upaya mengukur sejauh mana para pembina memiliki kompetensi, dan keempat; lisensi, artinya para pembina yang memiliki kecakapan ini berwenang untuk membagi kecakapannya termasuk berhak menilai dan menguji kecakapan yang sesuai dengan kecakapan yang dimilikinya.

" Tujuannya agar para pembina memiliki kualitas kompetensi sebagai pembina pramuka, dan meningkatnya proses pendidikan kepramukaan bagi peserta didik kita dilapangan, sehingga mereka menjadi manusia yang unggul" Tutup Irwan. [PKC08]** 




Post a Comment

0 Comments

Sistem Pengarsipan Digital