Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

275 Anggota Pramuka Garuda Dikukuhkan

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cianjur, Budi Rahayu Toyib, S.Sos.,MM.,MT saat menyematkan Tanda Pramuka Garuda Kepada Salahsatu Peserta Pengukuhan Penegak Garuda.
[PRAMUKACIANJUR.OR.ID] Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Cianjur, Kak Budi Tahayu Toyib, S.sos, MM.,MT mengukuhkan anggota Pramuka Garuda, di Balai Kitri Kwartir Cabang Cianjur, Sabtu (10/8/19) siang.

Pengukuhan 275 anggota Pramuka Garuda tersebut terdiri dari 58  Pramuka Siaga , 157 Anggota Pramuka Penggalang, dan 60  pramuka penegak, pengukuhan ditandai dengan penyematan medali  Pramuka Garuda kepada 275 anggota Pramuka Garuda, yang berasal dari Kwartir Ranting Se- Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Cianjur , mengucapkan selamat kepada anggota Pramuka Garuda yang, sebelumnya, telah mendapatkan penghargaan sebagai Pramuka Garuda.

Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pramuka Garuda, berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan untuk dapat naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka Garuda akan wawancarai oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.

Setelah lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. 

Selamat Kepada Seluruh Pramuka Garuda Kwarcab Cianjur Yang sudah Dikukuhkan.




















Post a Comment

0 Comments

Sistem Pengarsipan Digital