Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Edaran Pemakaian Seragam Pramuka Tanggal 14 setiap Bulannya


PRAMUKACIANJUR.OR.ID
| Kami sampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Cianjur nomor. 026/0959/Umum tanggal, 18 Februari 2021 perihal, Pemakaian Seragam Pramuka Pada Tanggal 14 Setiap Bulannya dan Surat Edaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cianjur terdahulu Nomor. 036/0903 – E perihal Pemakaian Seragam Pramuka dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam upaya pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka dikabupaten Cianjur,

Selanjutnya kami sampaikan, bahwa seluruh Anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Cianjur, termasuk Pengurus Kwartir Ranting, Pimpinan Satuan Karya (SAKA), Pimpinan Satuan Komunitas (SAKO) serta Gugus Depan Perguruan Tinggi (PERTI), Pada Tanggal 14 Setiap Bulannya Memakai Seragam Pramuka dan apabila tanggal 14 jatuh pada hari libur, maka digunakan pada hari kerja berikutnya.


DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI

Post a Comment

0 Comments

Sistem Pengarsipan Digital